Pages

Wednesday, October 6, 2010

Undang - Undang Syariah DiAcheh

Cerita Selanjutnya

Islamization Watch

2 comments:

  1. Dalam pelaksanaan Syariat Islam, justru terjadi pelanggaran terhadap serangkaian aturan-aturan lainnya.
    Atas nama Syariat Islam, seringkali pelaku pelanggaran menerima perlakuan tidak manusiawi dan penganiayaan dari masyarakat, seperti dimandikan dengan air comberan, diarak massa tanpa busana, bahkan sampai pada pelecehan seksual (contohnya pemaksaan adegan mesum di pantai Lhok Nga oleh oknum polisi Syariah). Kasus Mesum tahun 2007 di Abdya yang juga berakhir dengan pembakaran rumah seorang janda yang diduga sebagai pelaku perbuatan mesum oleh warga.
    Sebagian besar masyarakat di Aceh membenci pelanggar Syariat Islam, padahal justru si pembenci sendiri terkadang jarang beribadah untuk melakukan kewajibannya sebagai seorang muslim, bak kata pepatah lama Aceh “sembahyang wajeb uro jumat, sembahyang sunat uro raya” (shalat wajib adalah Shalat Jumat, dan shalat sunnah adalah Shalat Ied).
    http://indonesianmuslim.com/penerapan-syariat-islam-di-aceh-sebuah-review-singkat.html

    ReplyDelete
  2. syari'at islam adalah Hukum ALLAH SWT....kalau ada pelanggaran dan penyimpangan terhadap pelaksanaan Syariat Islam oleh masyarakat, maka jgn syariat Islamnya disalahkan, tapi penyimpangannya.
    Kalau pelaksana penegak hukum di negeri ini sudah korup-tidak adil-dan penuh kecurangan, maka jgn hukum negeri ini dihapuskan (shg jd negeri tanpa hukum), yg benar...orang-2 yg menyimpang yg perlu disingkirkan.

    ReplyDelete